Pages

Wednesday, July 27, 2016

Pengertian Tata Hukum Indonesia

Tata Hukum dikenal juga dengan istilah "rechtorde" yang berasal dari bahasa Belanda. arti "rechtorde" adalah susunan hukum. Sedangkan pengertian Tata Hukum adalah memberikan tempat yang sebenarnya pada hukum. Yang dimaksud denga memberi tempat yang sebenarnya adalah menyusun dengan baik dan tertib aturan-aturan hukum dalam pergaulan hidup agar ketentuan yang berlaku dan mudah dapat diketahui dan digunakan untuk menyelesaikan setiap peristiwa hukum yang terjadi.  

Macam - Macam Tata Hukum Di Indonesia  :


1. Hukum Tata Negara (HTN) adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur mengenai organisasi dalam mencapai tujuannya dalam kemasyarakatan

2. Hukum Administrasi Negara (HAN) adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur mengenai pengelolaan administrasi pemerintahan yang jika dalam arti luas bertujuan dalam mengetahui cara tingkah laku negara dan alat-alat perlengkapan negara
3. Hukum Perdata adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur dan membatasi setiap tingkah laku manusia untuk memenuhi kepentingan (kebutuhan)nya atau mengatur kepentingan-kepentingan seseorang. 
4. Hukum Pidana adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur dan membatasi tingkah laku setiap manusia dalam meniadakan pelanggaran kepentingan umum
5. Hukum Acara atau Hukum Formal adalah peraturan hukum yang mengatur mengenai cara bagaimana mempertahankan dan menjalankan peraturan hukum materal. Tata hukum Acara atau hukum formal dibagi menjadi dua antara lain..

  • Hukum acara pidana adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur dalam cara bagaimana pemerintah menjaga kelangsungan pelaksanaan hukum pidana material
  • Hukum acara perdata adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur mengenai cara bagaimana mempertahankan dan menjalankan mengenai peraturan hukum perdata material 

Tujuan / Fungsi Tata Hukum Indonesia , supaya mudah di mengerti fungsinya untuk :
1. Dapat Menyelesaikan perkara dengan baik 
2. Mengetahui Hukum Yang berlaku saat ini [ Hukum + ve ]
3. Hukum Untuk mengatur 
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...