Pages

Wednesday, July 27, 2016

Pengertian Tata Hukum Indonesia

Tata Hukum dikenal juga dengan istilah "rechtorde" yang berasal dari bahasa Belanda. arti "rechtorde" adalah susunan hukum. Sedangkan pengertian Tata Hukum adalah memberikan tempat yang sebenarnya pada hukum. Yang dimaksud denga memberi tempat yang sebenarnya adalah menyusun dengan baik dan tertib aturan-aturan hukum dalam pergaulan hidup agar ketentuan yang berlaku dan mudah dapat diketahui dan digunakan untuk menyelesaikan setiap peristiwa hukum yang terjadi.  

Macam - Macam Tata Hukum Di Indonesia  :


1. Hukum Tata Negara (HTN) adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur mengenai organisasi dalam mencapai tujuannya dalam kemasyarakatan

2. Hukum Administrasi Negara (HAN) adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur mengenai pengelolaan administrasi pemerintahan yang jika dalam arti luas bertujuan dalam mengetahui cara tingkah laku negara dan alat-alat perlengkapan negara
3. Hukum Perdata adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur dan membatasi setiap tingkah laku manusia untuk memenuhi kepentingan (kebutuhan)nya atau mengatur kepentingan-kepentingan seseorang. 
4. Hukum Pidana adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur dan membatasi tingkah laku setiap manusia dalam meniadakan pelanggaran kepentingan umum
5. Hukum Acara atau Hukum Formal adalah peraturan hukum yang mengatur mengenai cara bagaimana mempertahankan dan menjalankan peraturan hukum materal. Tata hukum Acara atau hukum formal dibagi menjadi dua antara lain..

  • Hukum acara pidana adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur dalam cara bagaimana pemerintah menjaga kelangsungan pelaksanaan hukum pidana material
  • Hukum acara perdata adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur mengenai cara bagaimana mempertahankan dan menjalankan mengenai peraturan hukum perdata material 

Tujuan / Fungsi Tata Hukum Indonesia , supaya mudah di mengerti fungsinya untuk :
1. Dapat Menyelesaikan perkara dengan baik 
2. Mengetahui Hukum Yang berlaku saat ini [ Hukum + ve ]
3. Hukum Untuk mengatur 

Friday, January 15, 2016

Tata Urutan Perundang - Undangan di Indonesia


Tata Urutan Perundang-undangan Indonesia menurut UU No. 12 Tahun 2011. Berikut merupakan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan Indonesia di masa sebelumnya. 

Tata perundang-undangan diatur dalam :
1.    Tap MPRS NO. XX/MPRS/1996 tentang Memorandum DPR-GR mengenai sumber tertib hukum Republik Indonesia dan tata urutan perundang-undangan Republik Indonesia.
Urutannya yaitu :
1)       UUD 1945;
2)       Ketetapan MPR;
3)       UU;
4)       Peraturan Pemerintah;
5)       Keputusan Presiden;
6)       Peraturan Pelaksana yang terdiri dari : Peraturan Menteri dan Instruksi Menteri.
Ketentuan dalam Tap MPR ini sudah tidak berlaku.
2.    Tap MPR No. III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Undang-Undang.
Berdasarkan ketetapan MPR tersebut, tata urutan peraturan perundang-undangan RI yaitu :
1)       UUD 1945;
2)       Tap MPR;
3)       UU;
4)       Peraturan pemerintah pengganti UU;
5)       PP;
6)       Keppres;
7)       Peraturan Daerah;
Ketentuan dalam Tap MPR ini sudah tidak berlaku.
3.    Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Berdasarkan ketentuan ini, jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia adalah sebagai berikut :
1)       UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2)       UU/Perppu;
3)       Peraturan Pemerintah;
4)       Peraturan Presiden;
5)       Peraturan Daerah.
Ketentuan dalam Undang-Undang ini sudah tidak berlaku.
4.    Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ini, jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan Republik Indonesia adalah sebagai berikut :
1)       UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2)       Ketetapan MPR;
3)       UU/Perppu;
4)       Peraturan Pemerintah
5)       Peraturan Presiden;
6)       Peraturan Daerah Provinsi;
7)       Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. 



Disahkannya Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 ini mempunyai dampak hukum terhadap Undang-undang Nomor 10 tahun 2004 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan dimana sesuai dengan asas bahwa ketika ada suatu peraturan perundang-undangan yang sama, maka yang digunakan adalah  peraturan perundang-undangan yang baru. Hal ini dipertegas dalam Pasal  102 dimana berbunyi :
“Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku”.
Sehingga dengan adanya Undang-undang Nomor 12 tahun 2011 ini menggantikan Undang-undang yang lama yaitu Undang-undang Nomor 10 tahun 2004. Perubahan yang mencolok terdapat pada Hirarkhi Peraturan Perundang-undanganya dimana dalam UU No 10 tahun 2004.

Piramida Tata Urutan Perundang-undangan Indonesia
Berdasarkan azas “lex superiori derogate lex inferiori” yang maknanya hukum yang unggul mengabaikan atau mengesampingkan hukum yang lebih rendah. Maka kami merasa harus memberikan penjelasan mengenai tata urutan perundang-undangan di Indonesia.
Definisi :
  1. Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.
  2. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah hukum dasar (konstitusi) yang tertulis yang merupakan peraturan negara tertinggi dalam tata urutan Peraturan Perundang-undangan nasional.
  3. Ketetapan MPR merupakan putusan MPR yang ditetapkan dalam sidang MPR, yang terdiri dari 2 (dua) macam yaitu :
  4. Ketetapan yaitu putusan MPR yang mengikat baik ke dalam atau keluar majelis;
  5. Keputusan yaitu putusan MPR yang mengikat ke dalam majelis saja.
  6. Undang-Undang (UU) adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan Persetujuan bersama Presiden.
  7. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, dengan ketentuan :
  8. Perppu diajukan ke DPR dalam persidangan berikut;
  9. DPR dapat menerima/menolak Perppu tanpa melakukan perubahan;
  10. Bila disetujui oleh DPR, Perrpu ditetapkan menjadi Undang-Undang;
  11. Bila ditolak oleh DPR, Perppu harus dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
  12. Peraturan Pemerintah (PP) adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.
  13. Peraturan Presiden (Perpres) adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan perintah Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan.
  14. Peraturan Daerah (Perda) Provinsi adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dengan persetujuan Gubernur.
  15. Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten/Kota adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dengan persetujuan Bupati/Walikota.
Dalam Peraturan Daerah ada tiga tingkat yakni Tingkat I ( provinsi), Tingkat II (kbupaten/kota) dan Tingkat III (desa). Dengan demikian peraturan daerah yang dikeluarkan oleh desa tidak boleh bertentangan dengan peraturan Presiden, begitu pula dengan peraturan pemerintah tidak boleh bertentangan dengan undang-undang. Maksudnya ketentuan yang tingkatnya lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi sesuai dengan urutan diatas.
            
Kewenangan pemerintah daerah dalam membentuk sebuah Peraturan Daerah berlandaskan pada Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan, “Pemerintahan daerah berhak menetapkan Peraturan Daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan”. Peraturan Daerah merupakan bagian integral dari konsep peraturan perundang-undangan. Dalam Pasal 1 ayat (7) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Peraturan Daerah adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan persetujuan bersama Kepala Daerah.
Mengenai ruang lingkup Peraturan Daerah, diatur dalam Pasal 7 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004, yang menjelaskan bahwa Peraturan Daerah meliputi:
1.  Perturan Daerah Provinsi dibuat oleh dewan perwakilan rakyat daerah provinsi bersama dengan gubernur;
2. Peraturan Daerah kabupaten/kota dibuat oleh dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota bersama bupati/walikota;
3. Peraturan Desa/peraturan yang setingkat dibuat oleh badan perwakilan desa atau nama lainnya bersama dengan kepala desa atau nama lainnya.
Jenis dan bentuk produk hukum daerah terdapat dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Jenis dan Bentuk Produk Hukum Daerah, pasal tersebut menyebutkan jenis dan bentuk produk hukum daerah terdiri atas:
1.    Peraturan Daerah;
2.    Peraturan Kepala Daerah;
3.    Peraturan Bersama Kepala Daerah;
4.    Keputusan Kepala Daerah; dan
5.    Instruksi Kepala Daerah.

Sumber Hukum

  1. Undang-Undang 1945; 
  2. Tap MPRS NO. XX/MPRS/1996 tentang Memorandum DPR-GR mengenai sumber tertib hukum Republik Indonesia dan tata urutan perundang-undangan Republik Indonesia;  
  3. Tap MPR No. III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Undang-Undang
  4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;  
  5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;


Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...