Pages

Monday, January 28, 2013

Pengertian Norma atau Kaidah

Norma atau kaidah adalah petunjuk hidup, yaitu petunjuk bagaimana seharusnya kita berbuat, bertingkah laku, tidak berbuat dan tidak bertingkah laku di dalam masyarakat.

dengan demikian norma dan kaidah tersebut berisi perintah atau larangan , setiap orang hendaknya mentaati norma atau kaidah itu agar kehidupan dapat tenteram dan damai.

hukum merupakan seperangkat norma atau kaidah dan kaidah itu bermacam macam, tetapi tetap sebagai satu kesatuan. karena kaidah itu berisi perintah maupun larangan maka sudah selayaknya kaidah yang merupakan petunjuk hidup tersebut mempunyai sifat memaksa yang merupakan ciri dari kaidah hukum.

bagaimana proses terjadinya norma atau kaidah hukum itu ?
menurut Purnadi Purbacaraka  dan Soerjono Soekanto dalam bukunya yang berjudul perihal kaidah hukum mengatakan :
apa yang di artikan dengan kaidah adalah patokan atau ukuran ataupun pedoman bertingkah laku/berperikalakuan atau bersikap tindak dalam masyarakat, dalam hidup, apabila di tinjau bentuk hakikatnya, kaidah merupakan perumusan suatu pandangan mengenai perilaku atau sikap tindak dalam hidup, misalnya, siapa yang meminjam sesuatu harus mengembalikannya. selanjutnya di katakan bahwa mengapa di dalam kehidupan manusia di perlukan patokan atau pedoman tersebut, ? apakah kaidah itu datang dari luar atau dalam diri manusia. ?

Berikut akan di tinjau perihal sumber kaidah. ada yang berpendapat bahwa kaidah itu datangnya dari luar manusia misalnya dari tuhan yang maha esa.
ada pula yang berpendapat bahwa kaidah datangnya dari diri manusia itu sendiri  yaitu melalui pikiran dan perasaannya itu sendiri.

di tinjau dari kenyataan dalam kehidupan, sumber kaidah adalah hasrat untuk hidup layak. hal itu tidak dapat di pungkiri, siapa orang yang tidak ingin hidup ?  setiap orang pasti menginginkan hidup yang layak, akan tetapi , hidup layak yang di inginkan oleh setiap orang itu tidak sama, antara orang satu dengan yang lainnya. dari bangsa yang satu dengan bangsa yang lain.

oleh karena itu, pandangan hidup dan cara hidup layak yang berbeda beda perlu di beri patokan dan pedoman agar tidak menyebabkan hidup ini menjadi tidak layak. patokan atau pedoman ini lah yang disebut kaidah atau norma atau standart

hidup itu sendiri mempunyai beberapa aspek, secara umum terdapat dua aspek dalam hidup yaitu
1. hidup pribadi
2. hidup antarpribadi


Sunday, January 20, 2013

Pengantar Hukum indonesia[ PHI ]

pengantar atau Introduction atau inleading artinya memperkenalkan secara umum, sehingga di peroleh gambaran menyeluruh dari ruang lingkup permasalahan secara garis besar, pengantar bersifat meluas tetapi tidak mendalam, juga dapat dikatakan bahwa pengantar hukum indonesia adalah mengantar atau mengenalkan hukum yang berlaku sekarang di negara Republik Indonesia,

Hukum dalam arti luas, sama artinya dengan aturan , kaidah, atau norma - norma itu sangat luas, karena seluruh alam semesta ini di atur oleh norma norma tertentu, sehingga alam ini menjadi tertib dan ter atur


Sumber : buku Pengantar Hukum indonesia, Karangan Yulies Tiena Masriani, S.H., M.Hum
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...