pengantar atau Introduction atau inleading artinya memperkenalkan secara umum, sehingga di peroleh gambaran menyeluruh dari ruang lingkup permasalahan secara garis besar, pengantar bersifat meluas tetapi tidak mendalam, juga dapat dikatakan bahwa pengantar hukum indonesia adalah mengantar atau mengenalkan hukum yang berlaku sekarang di negara Republik Indonesia,
Hukum dalam arti luas, sama artinya dengan aturan , kaidah, atau norma - norma itu sangat luas, karena seluruh alam semesta ini di atur oleh norma norma tertentu, sehingga alam ini menjadi tertib dan ter atur
Sumber : buku Pengantar Hukum indonesia, Karangan Yulies Tiena Masriani, S.H., M.Hum
No comments:
Post a Comment